Aturan Pemagangan
Aturan Pemagangan KarirHub MBKM
Pusat Karir UPN "Veteran" Jawa Timur — Versi 2026-05-pilot
Halaman ini berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam program Magang Mandiri MBKM yang difasilitasi KarirHub: mahasiswa, mitra perusahaan, dan Pusat Karir UPN. Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan magang yang adil, profesional, dan terstandarisasi. Pemahaman atas aturan ini wajib bagi mitra saat register, dan tersedia untuk diakses kapan saja oleh mahasiswa & mitra.
IDurasi & Jam Kerja
- Durasi magang: 3-6 bulan (default 4 bulan), disesuaikan dengan kalender akademik dan kebutuhan konversi SKS MBKM.
- Jam kerja standar: maksimal 8 jam/hari, 5 hari/minggu (Senin-Jumat). Total maksimal 40 jam/minggu.
- Lembur (di atas 40 jam/minggu) wajib ada kesepakatan tertulis sebelumnya dan kompensasi lembur sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
- Hari libur nasional: mahasiswa berhak libur penuh, atau lembur dengan kompensasi 2x rate harian.
- Cuti / izin: mahasiswa berhak izin minimal 2 hari/bulan untuk kepentingan akademik (ujian, sidang, dll) tanpa potongan kompensasi.
IIHak Mahasiswa
- Mendapat briefing/onboarding dari mitra pada hari pertama (scope kerja, supervisor, etika perusahaan, fasilitas).
- Mendapat supervisi/mentor yang jelas dari pihak mitra (1 mentor per maksimal 3 mahasiswa).
- Mendapat akses ke fasilitas kerja yang sama dengan karyawan lain (meja, internet, akun email kerja kalau perlu, kantin/pantry).
- Mendapat kompensasi (uang saku, transportasi, makan) sesuai yang dijanjikan di deskripsi lowongan, dibayar tepat waktu.
- Mendapat perlindungan dari pelecehan, perundungan, dan diskriminasi.
- Mendapat Surat Keterangan Magang dan evaluasi tertulis paling lambat 14 hari kerja setelah magang berakhir.
- Mendapat dukungan konversi SKS MBKM dari Prodi (kalau memenuhi luaran minimum).
IIIKewajiban Mahasiswa
- Mengikuti seluruh rangkaian magang sesuai komitmen yang disampaikan di Surat Pernyataan Magang Mandiri.
- Hadir tepat waktu sesuai jam kerja yang disepakati.
- Mematuhi aturan, prosedur, dan etika perusahaan mitra.
- Menyelesaikan tugas dan luaran yang ditetapkan oleh mitra dan Prodi.
- Menjaga nama baik UPN "Veteran" Jawa Timur dan perusahaan mitra.
- Tidak terlibat dalam tindakan pidana, perdata, atau pelanggaran kode etik akademik selama masa magang.
- Melaporkan pelanggaran/insiden tidak wajar ke Pusat Karir dalam 2x24 jam.
IVKewajiban Mitra Perusahaan
- Memperlakukan mahasiswa magang setara karyawan: profesional, sopan, tidak diskriminatif.
- Memberikan pekerjaan yang relevan dengan posisi magang dan deskripsi lowongan (bukan tugas rumahan, bukan pekerjaan di luar scope).
- Menyediakan supervisor/mentor dan briefing pekerjaan.
- Membayar kompensasi tepat waktu sesuai yang dijanjikan.
- Memastikan lingkungan kerja aman, bebas dari pelecehan dan kekerasan.
- Mematuhi UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, UU Perlindungan Anak No. 35/2014, UU PDP No. 27/2022, Permenaker No. 88/2023 (Pelecehan Seksual di Tempat Kerja).
- Memberikan Surat Keterangan Magang dan evaluasi tertulis dalam 14 hari kerja setelah magang berakhir.
- Tidak memungut biaya apapun dari mahasiswa.
VProsedur Eskalasi Keluhan
- Tahap 1 — Internal mitra: mahasiswa lapor ke supervisor langsung. Mitra harus tindaklanjuti dalam 3 hari kerja.
- Tahap 2 — Pusat Karir: kalau tidak ada resolusi di tahap 1, mahasiswa lapor ke Pusat Karir UPN via WhatsApp atau email karir@upnjatim.ac.id.
- Tahap 3 — Investigasi: Pusat Karir melakukan investigasi (wawancara mahasiswa + mitra + saksi). Maksimal 7 hari kerja.
- Tahap 4 — Keputusan: Pusat Karir bisa memutuskan: (a) memediasi mahasiswa-mitra, (b) memindahkan mahasiswa ke mitra lain, (c) menarik mahasiswa dari magang dengan tetap konversi SKS sebagian, (d) blacklist mitra dari KarirHub, (e) pelaporan ke instansi hukum kalau pelanggaran serius.
- Mahasiswa BERHAK menolak melanjutkan magang kalau ada ancaman keselamatan, pelecehan seksual, atau pelanggaran serius lain — tanpa kehilangan hak konversi SKS yang sudah dipenuhi.
VIPenarikan Mahasiswa oleh Pusat Karir
- Pusat Karir berhak menarik mahasiswa dari pemagangan secara sepihak tanpa kompensasi apapun ke mitra, dalam kondisi berikut:
- (a) Pelecehan, perundungan, atau diskriminasi terhadap mahasiswa terverifikasi.
- (b) Pekerjaan di luar scope yang membahayakan keselamatan atau melanggar UU.
- (c) Tidak membayar kompensasi yang dijanjikan dalam 2 bulan berturut-turut.
- (d) Memungut biaya dari mahasiswa.
- (e) Pemalsuan identitas (mitra fake / bukan representatif perusahaan).
- (f) Pelanggaran serius lain yang menurut Pusat Karir merugikan mahasiswa.
- Penarikan tidak menghilangkan hak mahasiswa untuk konversi SKS MBKM, dengan menyesuaikan luaran yang sudah dipenuhi.
Dasar Hukum
UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 6/2023 · UU Perlindungan Anak No. 35/2014 · UU PDP No. 27/2022 · UU ITE No. 11/2008 jo. No. 19/2016 · Permendikbudristek No. 73/2024 (MBKM) · Permenaker No. 88/2023 (Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja) · Pedoman Magang Mandiri Prodi Manajemen FEB UPN VJ.
KarirHub © 2026 · UPN "Veteran" Jawa Timur · Aturan dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai keputusan Pusat Karir.