Pedoman Mitra

Komitmen Mitra KarirHub UPN "Veteran" Jawa Timur

Versi 2026-05-mitra-v2 · Berlaku sejak pendaftaran mitra

Mengapa hanya Komitmen Mitra, bukan PKS lengkap?

Komitmen ini adalah persetujuan ringan untuk menggunakan platform KarirHub sebagai mitra terdaftar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan UPN “Veteran” Jawa Timur — yang dibutuhkan untuk konversi magang menjadi 20 SKS Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) — disiapkan terpisah dan ditandatangani secara digital saat ada mahasiswa pertama yang menerima tawaran magang dari perusahaan Anda.

Pendekatan dua tahap ini memudahkan perusahaan: cukup setuju Komitmen Mitra saat daftar, PKS resmi muncul otomatis hanya jika dibutuhkan.

Pernyataan Tanggung Jawab Perwakilan Perusahaan

Akun mitra di KarirHub hanya boleh dibuat oleh pihak yang sah untuk mewakili perusahaan dalam proses pemagangan — meliputi staf HRD, Human Capital, People & Culture, Talent Acquisition, Recruitment, Operations Manager, Direksi, atau Owner. Dengan mendaftar dan menyetujui Komitmen Mitra ini, perwakilan tersebut menerima tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas akun, termasuk informasi lowongan yang dipasang, komunikasi dengan mahasiswa, dan dokumen yang diunggah.

Pemalsuan identitas atau mengaku-aku mewakili perusahaan tanpa wewenang dapat dikenai sanksi pidana penipuan (KUHP Pasal 378) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, UU ITE No. 11/2008 jo. No. 19/2016 Pasal 28 ayat (1), serta ganti rugi perdata atas kerugian yang ditimbulkan kepada perusahaan, mahasiswa, atau Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur.

Sebagai mitra yang membuka kesempatan magang melalui platform KarirHub Pusat Karir UPN "Veteran" Jawa Timur, kami berkomitmen untuk menjaga ekosistem magang yang aman, jujur, dan menjunjung tinggi hak-hak mahasiswa. Dengan mendaftar dan menggunakan platform ini, perusahaan kami menyatakan setuju dan akan mematuhi hal-hal berikut:

  1. 1. Keakuratan Informasi Lowongan

    Memberikan informasi lowongan magang yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan — meliputi posisi, deskripsi pekerjaan, lokasi penempatan, durasi, kompensasi (uang saku/transportasi), serta hak dan kewajiban mahasiswa selama magang.

  2. 2. Anti-Diskriminasi

    Tidak melakukan diskriminasi terhadap mahasiswa berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, orientasi seksual, disabilitas, kondisi ekonomi, atau hal-hal lain yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28I dan UU HAM No. 39/1999.

  3. 3. Tidak Memungut Biaya dari Mahasiswa

    Tidak akan meminta atau menerima pembayaran dalam bentuk apapun dari mahasiswa sebagai syarat melamar, diterima, atau menjalani magang. Termasuk biaya seragam, biaya pelatihan, deposit, atau biaya administrasi lainnya.

  4. 4. Pemenuhan Kompensasi yang Dijanjikan

    Membayarkan uang saku, transportasi, makan, atau bentuk kompensasi lain sesuai yang dijanjikan dalam deskripsi lowongan, tepat waktu, dan tanpa potongan yang tidak disepakati di awal.

  5. 5. Kepatuhan pada UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak

    Mematuhi ketentuan jam kerja, waktu istirahat, hari libur, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta tidak menugaskan mahasiswa pada pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, atau moral sesuai UU No. 13/2003 dan UU Perlindungan Anak No. 35/2014.

  6. 6. Perlindungan Data Pribadi Mahasiswa

    Menjaga kerahasiaan data pribadi mahasiswa (CV, transkrip, hasil asesmen, kontak) sesuai UU Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022. Data hanya digunakan untuk keperluan rekrutmen dan pelaksanaan magang, tidak diperjualbelikan atau diberikan ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis mahasiswa.

  7. 7. Lingkungan Kerja yang Aman dan Bebas Pelecehan

    Menyediakan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan seksual, perundungan (bullying), kekerasan verbal, atau bentuk perlakuan tidak senonoh lainnya. Mengikuti Permenaker No. 88/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

  8. 8. Pemberian Sertifikat dan Evaluasi

    Memberikan Surat Keterangan / Sertifikat Magang serta evaluasi pelaksanaan magang kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan periode magang dengan baik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah magang berakhir.

  9. 9. Penanganan Keluhan dan Sanksi

    Bersedia menerima dan menindaklanjuti keluhan dari mahasiswa atau Pusat Karir UPN secara musyawarah. Mengakui hak Pusat Karir UPN untuk melakukan investigasi, menonaktifkan akun (suspend), atau mengeluarkan dari daftar mitra (blacklist) apabila terbukti melanggar komitmen ini berdasarkan laporan yang terverifikasi.

  10. 10. Perlakuan Profesional Setara Karyawan

    Memperlakukan mahasiswa magang secara profesional setara karyawan lain di perusahaan: memberi briefing/onboarding sebelum mulai kerja, menugaskan pekerjaan yang relevan dengan posisi magang (bukan tugas rumahan atau di luar scope), memberikan supervisi/mentor yang jelas, akses ke fasilitas kerja yang sama (meja, akun email kerja kalau perlu, jaringan internet, kantin), serta jam kerja yang wajar (maksimum 8 jam per hari, 5 hari seminggu, kecuali ada kesepakatan tertulis sebelumnya).

  11. 11. Hak Pusat Karir Menarik Mahasiswa dari Magang

    Mengakui bahwa Pusat Karir UPN "Veteran" Jawa Timur berhak menarik mahasiswa dari pemagangan secara sepihak tanpa kompensasi apapun ke mitra, apabila terbukti mitra melanggar komitmen ini — termasuk tetapi tidak terbatas pada: pelecehan terhadap mahasiswa, pekerjaan di luar scope yang membahayakan keselamatan, tidak membayar kompensasi yang dijanjikan, atau perlakuan tidak profesional yang merugikan mahasiswa. Penarikan tidak menghilangkan hak mahasiswa untuk konversi SKS MBKM kalau sudah memenuhi luaran minimum.

  12. 12. Pemahaman Aturan Pemagangan MBKM

    Telah membaca dan memahami Aturan Pemagangan KarirHub Pusat Karir UPN (tersedia di /aturan-pemagangan) — meliputi durasi, jam kerja, hak & kewajiban mahasiswa dan mitra, supervisi, evaluasi, dan prosedur eskalasi keluhan. Pemahaman ini menjadi dasar pengelolaan magang yang adil dan terstandarisasi.

Komitmen ini berlaku sejak akun mitra terdaftar dan tetap mengikat selama akun aktif. Pelanggaran dapat berakibat pada: (a) penarikan mahasiswa dari pemagangan secara sepihak oleh Pusat Karir UPN, (b) penonaktifan akun mitra (suspend) atau blacklist permanen, dan (c) pelaporan ke instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku (UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Anak, UU PDP, KUHP).

Status mitra di platform

  • Mitra Baru — akun yang baru mendaftar dan belum diverifikasi. Lowongan bisa disiapkan sebagai draf, dan baru tayang setelah akun diverifikasi manual oleh admin Pusat Karir (±1×24 jam kerja).
  • Mitra Terverifikasi — akun yang datanya sudah diperiksa dan diverifikasi manual oleh admin Pusat Karir (±1×24 jam kerja setelah data lengkap). Lowongannya tayang untuk mahasiswa dengan badge Terverifikasi.
  • Mitra Resmi MBKM — perusahaan yang sudah menandatangani PKS resmi dengan Program Studi terkait di UPN. Lowongannya dapat dikonversi menjadi 20 SKS MBKM.